Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat jaminan agar tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ditahan terkait kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani Polda Jawa Timur.
“Saya sudah membuat surat permohonan ke Kapolda Jatim agar tidak menahan tiga komisioner Bawaslu karena harus menyelesaikan pekerjaannya menghadapi pemilihan kepala daerah serentak,” kata Soekarwo, Kamis (4/6/2015).
Saat ini, tiga komisioner Bawaslu masing-masing Sufyanto, Sri Sugeng Pujiatmiko, dan Andreas Pardede memang telah berstatus tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan gubernur senilai Rp5,6 miliar.
Selain tiga komisioner, Polda Jawa Timur dalam kasus ini juga telah menetapkan status serupa kepada Amru (Sekretaris Bawaslu), Gatot (Bendahara Bawaslu), serta lima orang rekanan Bawaslu. Dari 10 tersangka, penyidik sudah menahan empat tersangka yakni Amru, Gatot serta dua orang rekanan Bawaslu.
Menurut Pakde Karwo, jika ketiga komisioner Bawaslu dijebloskan tahanan maka pekerjaan utamanya menjelang Pilkada yang digelar 9 Desember 2015 akan terganggu.
Apalagi, Bawaslu RI hingga kini juga belum memutuskan nasib atau pengganti dari tiga komisioner ini. “Bawaslu RI kan belum mengganti, jadi Polda saya minta untuk tidak menahan tiga komisioner ini,” kata dia. (fik/rst)