Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan resmi menutup perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Senin (3/8/2015) pada pukul 16.00 WIB. Penutupan ini membuat pilkada 2015 di Pacitan hanya memiliki calon tunggal yakni pasangan Indartarto-Yudi Sumbogo yang merupakan pasangan petahana.
Menurut Damhudi Ketua KPU Pacitan, dipastikannya calon tunggal di Pilkada Pacitan tersebut setelah pasangan Suyatno (PDI-P)-Effendi Budi Wirawan (Golkar) gagal memenuhi syarat KPU. Pasangan ini dinyatakan tidak sah karena Effendi Budi Wirawan sebagai calon wakil bupati tidak hadir saat pendaftaran.
“Tidak ada surat keterangan resmi mengapa Effendi Budi Gunawan tidak hadir. Sehingga kami tidak dapat menerima pasangan ini untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Pacitan 2015,” ujar dia kepada suarasurabaya.net.
Selain absennya cawabup, dua dari lima ketua dan sekretaris partai yang mengusung pasangan ini juga tidak menghadiri pendaftaran. Untuk diketahui pasangan ini diusung oleh Koalisi Pacitan Bersatu yang terdiri dari PDI-P, Golkar, PAN, Hanura, dan Gerindra.
“Ketua dan sekretaris dari Golkar dan Gerindra tidak hadir. Padahal kehadiran kelima pengurus partai ini merupakan syarat utama untuk mendaftarkan pasangan mereka,” katanya.
Sementara itu calon tunggal juga terjadi di Pilkada Blitar yang hanya memiliki satu pasangan yang mendaftar yakni Ridho dan Marhaenis Urip Widodo yang diusung oleh koalisi PDI-P dan Partai Gerindra.
Eko Sasmito Ketua KPU Jatim menerangkan bahwa hingga hari terakhir masa perpanjangan tidak ada calon lain yang mendaftar di Kota Blitar.
“Tidak ada yang mendaftar di Blitar sampai hari ketiga masa perpanjangan ini. Sehingga di Blitar secara resmi hanya ada calon tunggal,” katanya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net. (dop)