Hingga Selasa (4/8/2015) pukul 10.00 WIB tadi, KPU Kota Surabaya masih belum membuat berita acara ataupun surat keputusan penundaan. Bila berita acara itu sudah keluar, maka PDI-P akan segera menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat berita acara KPU Surabaya itu ke PTUN Surabaya untuk menerbitkan putusan sela pembatalan SK KPU tersebut sesuai somasi yang telah kami kirim pada tanggal 2 Agustus kemarin,” kata Didik Prasetiyono Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya, Selasa (4/8/2015).
Didik mengatakan, keputusan PDI-P ini untuk mempertahankan hak politik warga Surabaya agar mendapatkan pemilu pada masa yang telah ditentukan UU 8/2015 pasal 201 dan 202 yaitu pada bulan Desember 2015.
“KPU tidak boleh melanggar UU, itu prinsip. Yang boleh KPU lakukan seharusnya adalah menghentikan tahapan, bukan penundaan tahapan ke tahun 2017,” kata dia.
Untuk diketahui, gugatan pengujian UU 8/2015 di MK oleh PDI-P telah dimasukkan dengan register perkara 1471-1/PAN-MK/VII/2015 pada tanggal 29 Juli 2015 lalu. “Saat ini kita menunggu jadwal sidang,” katanya. (dop/edy)