DPC PDIP Surabaya berjanji akan mendaftarkan pasangan calon yang akan diusung dalam Pilwali 2015 pada hari pertama pendaftaran, Minggu (26/7/2015).
Adi Sutarwijono Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP memastikan, pendaftaran pasangan cawali dan cawawali Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana ke KPU Surabaya, dilakukan pada hari pertama.
Alasannya, kata Adi, pendaftaran di hari pertama itu sesuai arahan Sekjen DPP PDIP.
“Juga untuk menunjukkan komitmen mengawal pelaksanaan pilkada tepat waktu,” ujarnya kepada wartawan.
Adi mengatakan, apabila pergantian kepemimpinan terjadi tepat waktu, tentu dampaknya pada kelangsungan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Mengenai kemungkinan hanya satu pasangan calon, Adi tidak khawatir. Adi hanya menyayangkan terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.
Sebab, menurutnya, KPU telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
“KPU memunculkan sendiri kewenangan untuk menunda pilkada,” katanya.
Berdasarkan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada, kata Adi, sudah disebutkan pada pasal 201 bahwa untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada tahun 2015, ditetapkan pada Pilkada Serentak 2015.
“Tidak ada pemindahbukuan Pilkada 2015 ke 2017,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Awi ini juga mengatakan, yang berhak menentukan penundaan Pilkada adalah pemerintah, bukan KPU. Sehingga menurutnya, KPU perlu melaporkan tentang adanya satu pasangan calon saja ke Presiden dan DPR RI.
“KPU hanya menjalankan saja, bukan memutuskan penundaan,” katanya.
Ini, kata Awi, bukan berarti PDIP anti terhadap penundaan Pilwali, hanya saja untuk menyongsong Pilwali berikutnya, perlu ada campur tangan pemerintah dalam hal terobosan hukum, misalnya. (den/fik)