Jumat, 22 November 2024

MK Tolak Permohonan Uji Materi Perppu Pilkada

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief Hidayat Ketua Majelis Hakim Konstitusi saat menyampaikan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/2/2015) seperti dilansir Antara.

Dalam pendapatnya Mahkamah menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan, yaitu Perppu Pilkada yang menjadi objek permohonan Pemohon sudah tidak ada sehingga permohonan Pemohon telah kehilangan objek.

Hal ini karena objek permohonan kala itu masih dalam pengujian konstitusionalitas Perppu sehingga belum disetujui atau ditolak oleh DPR yang kemudian menjadikan Mahkamah berwenang untuk menguji Perppu tersebut.

Namun, karena kini Perppu tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang, objek permohonannya kemudian menjadi hilang.

Selain itu Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebutkan bahwa pihaknya memiliki alasan yang berbeda (concurring opinion) yaitu alasan Presiden untuk mengeluarkan Perppu Pilkada tidak tepat.

“Tidak benar Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah kosong atau tidak memadai saat Perppu 1 Tahun 2014 ditetapkan,” ujar Patrialis.

Alasan tersebut kemudian dinilai telah mengabaikan fakta bahwa RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada September 2014.

Dalam Rapat Paripurna DPR tersebut, tidak terdapat catatan keberatan yang disampaikan oleh Presiden terhadap hasil pembahasan RUU.

“Oleh karena itu, suatu hal yang tidak tepat apabila Presiden menyatakan terjadi kekosongan hukum,” ujar Patrialis. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs