KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota di Lantai 3 gedung KPU, Minggu (26/7/2015) hingga Selasa (28/7/2015).
Robiyan Arifin Ketua KPU Surabaya mengatakan, jika sampai Selasa (28/7/2015), hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan diri, maka KPU akan menunda Pilkada sampai tahun 2017.
“Kami akan memberikan jeda penundaan selama tiga hari. Selanjutnya akan memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari. Kalau tetap hanya satu pasangan, kami akan membuat pleno membuat keputusan penundaan pelaksanaan pilkada,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (26/7/2015).
Sementara, jika ada dua atau lebih partai politik yang bersengketa, KPU Kota Surabaya akan mendorong partai politik untuk islah. “Para pihak harus menyetujui calon yang sama,” katanya.
Soekarwo, Gubernur Jawa Timur akan menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan posisi Walikota dan Wakil Walikota Surabaya yang masa jabatannya berakhir 28 September 2015 mendatang.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon Walikota dan calon Wakil Walikota Surabaya:
1. dukungan partai politik pendukung atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD pada Pemilu 2014 lalu;
2. bagi calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, anggota DPRD, harus menyertakan surat pengunduran diri dan melengkapi SK dari pimpinan paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon;
3. menyertakan Laporan Harta Kekayaan dari KPK;
4. surat perntaaan tidak dalam kepailitan atau utang piutang dari pengadilan niaga.(iss/wak)