Jumat, 22 November 2024

Langkah KPU Pasca Putusan MK Terkait Calon Tunggal

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Arief Budiman Komisoner KPU RI. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh empat langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Hal itu disampaikan Arief Budiman, Komisioner KPU RI kepada suarasurabaya.net, Selasa (29/9/2015) malam.

Pertama, KPU akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kedua, KPU akan melakukan simulasi penerapan putusan MK terkait jadwal yang masih tersedia.

Ketiga, merumuskan apa yang harus direvisi. Keempat, mengecek situasi dan kondisi, baik anggaran, personilnya dan pengadaan logistik di wilayah yang jumlah paslonnya kurang dari dua.

“Masih kami pelajari apakah masih dimungkinkan untuk ikut Pilkada 2015. Setelah kita hitung, jika masa lelang, distribusi dan sebagainya tidak cukup, tidak bisa kita paksakan,” kata Arief.

Sementara terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal, Arief mengatakan pihaknya masih membahas lebih lanjut. “Kami bekerja ekstra cepat. Sejak tadi siang sampai saat ini (Selasa malam, red) kita masih rapat pleno. Tidak bisa langsung selesai hari ini, sebab KPU harus menyusun tahapannya,” katanya.

Arief menambahkan, pada Jumat (2/10/2015) pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu.

Sekadar diketahui, tiga kabupaten yang masih memiliki calon tunggal adalah Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara. (iss/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs