Koalisi Majapahit (KM) segera melaporkan Panwaslih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dan KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (18/8/2015) depan.
Muhammad Soleh Kuasa Hukum KM mengatakan, sampai hari ini, Sabtu (15/8/2015), laporan KM mengenai pelanggaran KPU Kota Surabaya belum disikapi oleh Panwaslih Surabaya.
“Permintaan kita belum dikabulkan (oleh Panwaslu–Red), belum ada rekomendasi pencoretan (paslon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid–Red),” ujarnya kepada suarasurabaya.net.
Sekadar mengingatkan, KM telah mendatangi Kantor Panwaslih Kota Surabaya untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilwali Kota Surabaya 2015, Kamis (13/5/2015) lalu.
“Karena itu, Selasa atau Rabu besok kita laporkan Panwaslu dan KPU Kota Surabaya ke DKPP. Supaya mereka itu diadili atas tindakan yang melanggar peraturan yang ada di Indonesia,” katanya.
Soleh mengatakan, sudah tidak ada gunanya untuk berdiskusi dengan KPU. Sebab menurutnya, KPU sudah tidak lagi independen dan telah berpihak.
“Mau diajak berdiskusi apapun, menurut saya mereka akan tetap bebal, karena sudah berpihak,” ujarnya.
KM akan melaporkan KPU ke DKPP karena telah melanggar PKPU, serta melaporkan Panwaslih Kota Surabaya karena telah melakukan pembiaran. “Dua-duanya kita laporkan,” ujarnya.
Mengenai tahapan penelitian berkas persyaratan pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, Soleh mengatakan itu sudah tidak perlu dilakukan.
“Karena sejak pendaftaran tidak ada stempel dan tanda tangan basah, itu sudah harus ditolak. Itu PKPU yang ngomong,” tegasnya. (den/tok)