Jumat, 22 November 2024

Koalisi Majapahit Harap-harap Cemas pada DPP Partai Politik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Koalisi Majapahit saat deklarasi di Hotel Majapahit beberapa waktu lalu. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Koalisi Majapahit telah menyelesaikan seleksi pasangan calon yang akan diajukan kepada DPP Parpol masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi. Namun, berbagai kecemasan masih melanda koalisi enam partai politik Surabaya ini.

AH Thony, Ketua Tim Kerja Koalisi Majapahit mengatakan bahwa pihaknya telah menyeleksi 13 nama calon hasil penjaringan masing-masing partai menjadi delapan nama. Delapan calon itu, kata Thony, telah memenuhi sistem perangkingan dan telah melalui beberapa tes seleksi kelayakan.

Bakal calon wali kota yang telah lolos seleksi: Dhimam Abror Djuraid; Syamsul Arifin; Sukoto; dan Sutjipto Joe Angga. Sedangkan bakal calon wakil wali kota yang telah lolos seleksi: Muhammad Alyas; Basa Alim Tualeka; Akhmad Suyanto; dan Siswandi.

“Kami (tim kerja) sudah menyelesaikan tugas kami menyeleksi pasangan calon. Nah, sekarang tugas para ketua partai politik untuk berkomunikasi dengan DPP masing-masing,” katanya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Minggu (26/7/2015).

Komunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai terutama berkaitan dengan penerbitan rekomendasi DPP untuk bakal pasangan calon agar bisa mendaftar di KPU.

Masalahnya, masih ada beberapa isu yang menjadi kecemasan Koalisi Partai Politik ini.

Yaitu bila terjadi ketidaksolidan desk pilkada serentak di DPP masing-masing partai. “Misalnya kurang komunikasi atau komunikasi ini tidak berjalan dengan baik, maka keputusan tidak bisa diambil secara bulat dan cepat,” ujarnya.

Mestinya, kata Thony, DPP masing-masing partai yang tergabung dalam Koalisi Majapahit sudah duduk bersama untuk mengkomunikasikan atau mendiskusikan masalah ini.

“Kami berharap begitu. Mestinya sudah dilakukan, DPP masing parpol Koalisi Majapahit duduk semeja membicarakan hal ini,” ujarnya kepada.

Isu lain yang menjadi kecemasan koalisi ini yaitu masih adanya tiga partai yang belum mendapat legitimasi kepengurusan partai secara formal. SK Ketua belum diterbitkan oleh DPP. Partai yang belum mendapatkan SK ini antara lain Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Golkar.

“Ketiga partai itu masih dipimpin oleh seorang ketua pelaksana tugas,” kata Thony. Padahal, lanjutnya, legitimasi kepengurusan partai adalah salah satu persyaratan agar sebuah partai politik dapat mengusung calonnya dalam pemilihan kepala daerah.

Maka dua masalah tersebut masih menjadi Pe-Er bagi koalisi yang mengklaim sudah berusaha sekuat tenaga untuk ikut terlibat dalam Pilwali 2015 ini.

Wisnu Sakti Buana Ketua DPC PDI Perjuangan mengatakan telah berkomunikasi dengan beberapa partai yang berminat bergabung untuk menyukseskan Pemilu.

Informasi yang sedang berkembang di media massa, akan ada koalisi baru yang akan mengusung pasangan calon dalam Pilwali 2015 demi menyukseskan pelaksanaan Pilwali 2015.

“Sejauh ini kami masih ada komunikasi. Mungkin akan terbentuk koalisi baru, kami masih menunggu sampai 28 Juli nanti, bahkan hingga seminggu masa tenang. Dan sejak awal kami sudah berkomitmen akan berkoalisi tanpa mahar,” kata Wisnu ketika ditanya oleh wartawan mengenai hal tersebut.

Sementara itu, mengenai hal ini Thony mengatakan, koalisi tandingan tersebut sangat kuat akan muncul. Dia juga memungkinkan akan ada partai di dalam Koalisi Majapahit yang berpindah pihak ke koalisi lainnya.

“Inilah pentingnya SK Kepengurusan Partai dari DPP segera diterbitkan. Karena kalau benar terjadi, salah satu partai akan berpindah pihak ke koalisi lainnya, maka jumlah kursi yang menjadi persyaratan pengusungan calon akan kurang dari minimal” ujarnya.

Thony menyebutkan, tanpa tiga partai yang masih belum memiliki SK Kepengurusan Partai, jumlah kursi yang dimiliki oleh Koalisi Majapahit sebanyak 14 kursi.

Tiga partai yang berkontribusi dalam jumlah kursi tersebut antara lain PKB dengan 5 kursi, PKS dengan 5 kursi, dan PAN dengan 4 kursi.

Bila salah satu dari partai ini, terutama yang memiliki 5 kursi di dalam lembaga legislatif seperti PKB atau PKS berpihak pada koalisi lain, maka kuota kursi bagi Koalisi Majapahit untuk mengusung partai tidak memenuhi ketentuan.

Sebagaimana disebutkan dalam PKPU, jumlah kursi partai politik atau gabungan partai politik minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di legislatif.

Sementara, jumlah kursi di DPRD Kota Surabaya sebanyak 50 kursi. Maka minimal kuota kursi yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik di Surabaya untuk mengusung calon kepala daerah adalah 10 kursi.

“Nah, kalau misalnya partai yang akan berpindah ke koalisi lain ini yang punya lima kursi. Kan kursi yang cuma sembilan. Ini di bawah minimal dan kami (koalisi majapahit–Red) tidak bisa mengusung calon,” katanya.

Sebab itulah Thony berharap, DPP partai politik yang bergabung dalam Koalis Majapahit bertindak cepat dalam menerbitkan SK Kepengurusan demi melengkapi persyaratan pengusungan calon. Sekaligus, menerbitkan rekomendasi bagi pasangan calon yang akan diusung. (den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs