Jumat, 22 November 2024

Koalisi Majapahit Duga Pendaftaran Rasiyo-Abror Cacat Hukum

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Foto: dok suarasurabaya.net

Koalisi Majapahit mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya untuk menyampaikan laporan adanya dugaan cacat hukum dalam pendaftaran pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid yang diusung gabungan partai Demokrat dan PAN, Kamis (13/8/2015) sore WIB.

AH Thony Ketua Pokja Koalisi Majapahit mengatakan laporan ini tidak bertujuan untuk menggagalkan suatu pasangan calon.

“Kami melaporkan ini untuk mendorong agar pilkada serentak dilaksanakan dengan betul-betul berintegritas,” ujarnya kepada wartawan.

Koalisi Majapahit bersama kuasa hukumnya menyampaikan beberapa hal kepada Panwaslu Kota Surabaya. Antara lain tentang gugatan Koalisi Majapahit ke PTUN tentang rekomendasi Bawaslu dan Surat Edaran KPU RI nomor 449, yang menjadi dasar pembukaan kembali perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2015.

“Selain itu, tentang masalah rekomendasi dari DPP pengusung pasangan calon, kemarin, yang berupa scan,” kata Thony.

Tidak hanya itu, Koalisi Majapahit juga menyampaikan dugaan pelanggaran berupa tanda tangan struktur partai pengusung pasangan, yang bukan dibubuhkan oleh sekretaris partai, melainkan oleh wakil sekretaris partai.

Padahal, kedua syarat tersebut telah termuat baik di dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, maupun peraturan KPU pengganti Nomor 12 tahun 2015

Secara spesifik persyaratan dokumen pencalonan termaktub pada pasal 38. Sedangkan secara spesifik, harus adanya tanda tangan atau stempel basah itu termuat pada pasal 42 ayat 2 dan 3.

Sementara itu, Muhammad Soleh, Kuasa Hukum Koalisi Majapahit menyebutkan telah terjadi pemahaman yang tidak kaku oleh KPU maupun oleh Panwas dalam menerapkan PKPU.

“PKPU Nomor 9 pasal 41 sudah jelas menyebutkan bahwa ada tiga syarat kumulatif yang tidak boleh dipisah dan wajib dipenuhi saat pendaftaran,” katanya.

Ini berkaitan dengan dokumen rekomendasi DPP Partai PAN terhadap pasangan tersebut yang bukan merupakan dokumen asli dengan stempel dan tanda tangan basah, sebagaimana tercantum pada pasal 42 ayat 3.

“Baru kali ini dalam pilkada ada rekom yang berupa scan dan itu diloloskan oleh KPU,” tegasnya.

Oleh sebab itu dia menyampaikan tuntutan kepada Panwaslu. Yaitu agar Panwaslih Kota Surabaya memberikan sanksi baik perdata atau pidana terhadap KPU dan mengeluarkan rekomendasi menolak pendaftaran pasangan Rasiyo-Dhimam Abror karena cacat hukum.

“Dengan begitu, Pilwali Surabaya tetap satu pasangan calon dan harus ditunda pada 2017, titik!” Kata Soleh.

Menanggapi hal ini, Sofwan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslih Surabaya mengatakan rekomendasi Panwaslu masih menunggu hasil verifikasi berkas pendaftaran yang rencananya akan dilakukan hari ini.

“Kami belum bisa menyimpulkan, karena kami belum ada waktu untuk masuk ke KPU untuk meneliti berkas pasangan calon,” ujarnya. (den/dop/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs