Koalisi Majapahit (KM) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan dan menyatakan sahnya pasangan calon tunggal sebagai salah satu gugatan KM yang telah dilayangkan.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Muhammad Soleh, Kuasa Hukum KM, Sabtu (15/8/2015).
“Ketika MK sudah memutuskan bahwa pasangan tunggal itu sah, maka pendaftaran (paslon Rasiyo-Dhimam Abror) ini sudah tidak dibenarkan Undang-Undang,” ujar Soleh kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam diskusi di Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Soleh mengaku khawatir apabila proses perpanjangan pendaftaran pasangan calon tetap berjalan akan berpengaruh pada Pilwali Kota Surabaya 9 Desember 2015.
“Karena itu kami berharap dalam waktu segera, MK melakukan sidang dan memutuskan soal calon tunggal itu,” katanya.
Sementara itu, mengikuti PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Pilwali Kota Surabaya harus ditunda pada 2017.
“Sambil menunggu keputusan mahkamah konstitusi. Kalau memang gugatan kami dikabulkan, Pilwali Surabaya dilanjutkan kepada calon tunggal,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Soleh, hanya ada pasangan calon Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana. Bila MK telah memutuskan pasangan calon tunggal itu sah, maka pasangan di ataslah yang akan kembali memimpin Surabaya.
“MK bisa memutuskan cepat atau lama, tergantung urgensi perkaranya. Tapi menurut saya perkara ini sangat urgen, jadi bisa segera diputus oleh MK,” sambung Soleh.
Apabila MK menetapkan satu pasangan calon itu sah, maka secara otomatis PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada Serentak harus gugur.
“Karena PKPU derajatnya jauh di bawah Undang-Undang,” tegasnya.
Mengenai pendaftaran bakal pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, Soleh berpendapat pendaftaran keduanya sudah melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Terutama tentang persyaratan tanda tangan dan stempel basah atau asli pada saat pendaftaran.
“Jadi mestinya ini (pendaftaran Rasiyo-Dhimam Abror–Red) sudah dihentikan. Tidak bisa tidak,” ujarnya. (den/tok)