Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan mengumpulkan seluruh Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, serta Ketua Komisi A DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk membedah pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Pelaksanaan UU 23 banyak menuai masalah di daerah, jadi harus ada kesamaan persepsi khususnya komisi yang membidangi pemerintahan harus mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Abdul Halim Iskandar, Ketua DPRD Jawa Timur, Rabu (4/3/2015).
Saat ini, kata Halim, munculnya UU 23 yang tidak dibarengi peraturan pemerintah yang jelas menjadikan pelaksanaannya banyak menuai polemik.
Sementara itu, bedah UU 23 tahun 2014 sendiri selain akan diikuti seluruh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten/Kota juga akan dihadiri para ketua DPRD Provinsi se Indonesia. Perwakilan DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur juga akan hadir.
“Peserta yang hadir ada 373 orang. Mendagri Tjahyo Kumolo juga akan hadir memberikan penjelasan secara langsung,” kata Halim.
Sementara itu, Freddy Poernomo, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur mengatakan sejumlah contoh persoalan, setelah munculnya perundang-undangan baru ini adalah terganggunya kewenangan
penggelolaan sumber daya alam.
Di sejumlah wilayah di Jawa Timur yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar khususnya di tambang galian C, saat ini tak akan lagi mendapatkan haknya.
Selain itu juga ada pengalihan pengelolaan SMA dan SMK yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Menurut Fredi, UU ini sebenarnya memberikan batasan waktu pelaksanaan selama dua tahun, namun saat ini di daerah sudah banyak menuai polemik terkait pelaksanaanya.
“Untuk itu, DPRD se Indonesia memiliki target yang sama yaitu menyamakan persepsi untuk menterjemahkan UU yang baru ini,” kata Freddy. (fik/rst)