Minggu, 19 Januari 2025

Kesempatan Parpol Lengkapi Berkas Pencalonan Hanya Tiga Hari

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kantor KPU Kota Surabaya. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya menegaskan bahwa tiga hari perbaikan berkas pencalonan bagi parpol yang dimulai sejak hari ini, Rabu (19/8/2015), adalah kesempatan terakhir parpol melengkapi berkas persyaratan.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM mengatakan, penerimaan berkas yang sudah diperbaiki hanya sampai Jumat (21/8/2015) sore pukul 16.00 WIB.

“Karena kita sudah tidak membuka kesempatan untuk perbaikan berkas pencalonan lagi setelahnya,” ujar Purnomo kepada wartawan, Rabu pagi.

Bila dalam batas waktu tiga hari itu parpol atau gabungan parpol pengusung bakal paslon tidak menyerahkan berkas yang diperbaiki, KPU tidak bisa melanjutkan ke jadwal selanjutnya.

Seharusnya, tahap setelah penyerahan berkas persyaratan yang sudah diperbaiki adalah penelitian berkas perbaikan, yang dilakukan selama tujuh hari.

Saat menyampaikan berita acara hasil verifikasi dokumen pencalonan kepada Parpol atau gabungan parpol pengusung, KPU juga menyerahkan berkas pencalonan kepada LO parpol agar segera diperbaiki.

Maka bila berkas itu tidak dikembalikan, semua berkas persyaratan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMP).

“Kalau dinyatakan TMP, ya, semua berkas persyaratan bakal pasangan calon tidak sesuai persyaratan,” katanya.

Purnomo menegaskan, Pilwali Kota Surabaya ini memang masih terancam ditunda pada 2017 sebelum ditetapkan minimal dua pasangan calon.

“Banyak kemungkinan yang bisa terjadi selama dua pasangan calon belum ditetapkan,” kata Purnomo. (den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs