Kejaksaan Agung berencana memeriksa Sudirman Said Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan depan terkait kasus dugaan rekaman PT Freeport Indonesia.
Arminsyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Jumat (4/12/2015) mengatakan, rencanana awal Sudirman Said akan diperiksa pada Jumat (4/12) namun sedang berada di luar negeri mengikuti sidang OPEC.
Kejagung juga akan memanggil kembali Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada pekan depan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Kamis (3/12/2015) sampai Jumat dini hari.
Maroef Sjamsoeddin diperiksa penyelidik Kejagung seusai pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kejaksaan sendiri menduga isi rekaman itu merupakan pemufakatan jahat yang merupakan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita rekaman yang dimiliki petinggi PT Freeport Indonesia itu, hingga sempat ditanyakan oleh MKD RI karena itu merupakan salah satu barang bukti.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengaku telah menyerahkan telepon genggam yang digunakan untuk merekam percakapannya Ketua DPR Setya Novanto ke Kejaksaan Agung.
“Saya semalam sudah dimintai keterangan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Telepon genggam yang saya gunakan saat merekam sudah diminta tim penyidik Kejaksaan,” katanya di Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, dalam telepon genggam itu ada pembicaraan saat pertemuan dengan Novanto namun dirinya memiliki salinan rekaman sebagaimana yang didengarkan Rabu (2/12) malam.
Menurut dia, keterangan dalam catatan berita acara sudah diberikan kepada kejaksaan. “Aslinya sudah diminta untuk penyelidikan lebih lanjut dan keterangan dalam catatan berita acara sudah saya berikan,” katanya.(ant/bid)