Kejaksaan Agung menyatakan rekaman asli mengenai Freeport tidak bisa dipinjamkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan sudah disampaikan pula kepada Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Memang kemarin, Menkopolhukam bertanya ke saya, kalau kita pinjam, kan tanpa ada persetujuan. Dia bisa memahami itu,” kata HM Prasetyo Jaksa Agung saat konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ia menambahkan, Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia telah menitipkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam percakapan dengan Setya Novanto (Setnov) Ketua DPR RI dan M Riza Chalid pengusaha minyak ke Kejagung.
Selanjutnya, kata dia, Presdir PT Freeport Indonesia tidak ingin meminjamkan rekaman tersebut kepada siapa pun, termasuk MKD.
“Kita sudah nyatakan alat perekam itu untuk sementara dititipkan pada kita. Jadi bukan kewenangan kita. Sementara pemilknya tidak setuju dan tidak memperkenankan dipinjam oleh siapa pun,” katanya.
Sebelumnya, MKD mendatangi Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus untuk meminta rekaman perbincangan seputar kasus Freeport, namun Kejagung tidak menyerahkannya karena mendapatkan amanat dari pemilik rekaman itu agar tidak meminjamkan kepada siapa pun.
Arminsyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), menyatakan pihaknya tidak akan meminjamkan rekaman asli antara Setnov, Riza, dan Maroef.
“Kan sudah memberi keterangan. Kita menjelaskan, bahwa ini titipan dari Maroef dari kita. Bahwa surat pernyataan yang menerangkan bahwa tidak mengizinkan dipinjamkan kepada siapapun,” katanya.(ant/iss/ipg)