Sabtu, 23 November 2024

Kalah di Kasus Hadi, KPK Harus Koreksi Proses Penyidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Tiga kali kalah di Pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses pra Peradilan. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK.

Bila dahulu banyak yang mempertanyakan kenapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan begitu lama, demikian pula ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka namun belum juga diperiksa. Saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup.

Demikian disampaikan Aboe Bakar Al Habsyi anggota komisi III DPR RI fraksi PKS menyikapi kekalahan KPK dalam sidang pra peradilan Hadi Poernomo mantan Dirjen Pajak yang juga mantan ketua BPK RI.

“Hal ini tentunya harus menjadi koreksi untuk KPK, ke depan harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Aboe di gedung DPR RI, Rabu (27/5/2015).

Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek pra peradilan sebagaimana putusan Nomor : 21/PUU-XII/2015. Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan.

“Karenanya diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs