Sabtu, 23 November 2024

KPU dan Panwaslu Saling Tunggu Teliti Hasil Perbaikan Berkas Paslon

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sosialisasi perpanjangan pendaftaran paslon di KPU Kota Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Berdasarkan SK KPU Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan jadwal penyelenggaraan Pilwali Kota Surabaya 2015, seharusnya penelitian berkas pasangan calon (paslon) yang telah diperbaiki dimulai sejak Minggu (23/8/2015) ini.

Lihat juga KPU Mulai Verifikasi Berkas Perbaikan Pasangan Calon

Namun, pantauan suarasurabaya.net, KPU Kota Surabaya sepi. Pintu depan gedung KPU di Jalan Adityawarman tertutup dan hanya pintu belakang yang terbuka.

Purnomo Satriyo Pringgodigo Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM mengakui bahwa penelitian berkas persyaratan hasil perbaikan memang belum dimulai.

Purnomo mengatakan, KPU masih menunggu Panwaslih Kota Surabaya untuk memverifikasi berkas secara faktual melalui Petugas Pengawas Lapangan (PPL).

“Secepatnya setelah Panwaslu selesai kita lakukan penelitian berkas yang sudah diperbaiki,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (23/8/2015) malam.

Rencana KPU melibatkan tim forensik dalam meneliti berkas kedua pasangan calon juga belum bisa dipastikan.

“Nanti setelah Panwas selesai, kami bicarakan dulu. Dan kemungkinannya memang begitu,” kata Purnomo.

Sementara itu, Wahyu Haryadi Ketua Panwas Kota Surabaya mengatakan, secara kelembagaan Panwas belum masuk ke hasil perbaikan.

“Walau satu per satu kami melihat (berkas) itu, termasuk rekom DPP PAN untuk pasangan Rasiyo-Abror dan SK Pensiun Bu Risma,” ujarnya ketika dihubungi wartawan.

Wahyu menjelaskan KPU sedang melakukan uji publik atau tanggapan dari masyarakat atas berkas persyaratan pasangan calon. Setelah tahapan itu selesai, kedua lembaga akan melakukan rapat pleno bersama.

“Masa perbaikan sudah selesai, KPU masih melakukan pemberkasan, diumumkan ke masyarakat, dan besok (Senin (24/8/2015)—red) atau paling lambat Selasa (25/8/2015) KPU pleno dengan Panwas,” katanya.

Rapat pleno itu bertujuan menentukan berkas yang telah memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) saat masa perbaikan.

Wahyu mengatakan, berkas utama yang perlu verifikasi faktual terdiri dari empat berkas persyaratan. Antara lain surat dukungan parpol, surat kesediaan paslon dicalonkan, struktur partai dan SK DPP.

Ia menegaskan, untuk berkas persyaratan pencalonan, apabila tidak lengkap bisa menggugurkan pasangan calon.

“Keempat syarat ini harus ada. Jika secara kumulatif kurang, satu saja bisa menggugurkan,” katanya.

Pantauan Panwaslih Kota Surabaya berkas dua pasangan calon Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Dhimam Abror sudah lengkap.

Tapi Panwaslih belum bisa memastikan validitas berkas tersebut, karena belum masuk ke ranah verifikasi berkas yang sudah diperbaiki. (den/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs