Sabtu, 23 November 2024

KPU dan Dewan Bahas PKPU 12 Tentang Penundaan Pilkada Bercalon Tunggal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
KPU Kota Surabaya bertemu anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya membahas PKPU nomor 12 tahun 2015, terutama tentang penundaan Pilkada Serentak 2015 berpasangan calon tunggal. Foto: Istimewa

Mendekati pembukaan pendaftaraan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya berbincang tentang kemungkinan calon tunggal dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/7).
 
Dalam pertemuan tersebut, hadir Wahyu Haryadi Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Surabaya, serta perwakilan dari Bakesbangpol dan Linmas kota Surabaya.
 
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya, menyampaikan informasi mengenai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sejumlah perubahan dalam peraturan itu berkaitan syarat pencalonan. Antara lain syarat pencalonan bagi mantan narapidana, bagi calon yang memiliki kepentingan atau hubungan dengan petahana, serta syarat pencalonan bagi anggota dewan.
 
Poin penting dalam PKPU nomor 12 tahun 2015 ini adalah apabila hingga berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah, hanya ada satu pasangan calon yanh mendaftar. Sesuai peraturan itu, maka masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.
 
“Tapi kalau selama masa perpanjangan waktu itu tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar atau memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya yaitu tahun 2017,” kata Robiyan Arifin.
 
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berharap selama masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada 26 hingga 28 Juli 2015, tidak hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar.

Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan implikasi buruk untuk semua pihak, termasuk untuk KPU.
 
Selain mengenai calon tunggal, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Minun Latief juga menanyakan mengenai perkembangan pemutakhiran daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).

“Bagaimana masyarakat dapat memantau dan memberikan masukan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih?” Tanya Minun.

Robiyan menjawab, masyarakat dapat melihat apakah diri dan keluarganya sudah terdaftar sebagai pemilih Pilwali Surabaya 2015 dengan mengecek di papan pengumuman yang ada di kelurahan serta di website www.kpu-surabayakota.go.id.

Selain itu, data pemilih juga dapat dipantau melalui aplikasi android yang dapat diunduh dari playstore Android dengan kata kunci KPU Kota Surabaya.

Untuk memberikan masukan apabila ada pemilih yang belum terdaftar atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected].

“Bisa juga memberikan masukan melalui PPS, facebook KPU Kota Surabaya, dan twitter @KPU_Surabaya,” kata Robi. (den/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs