KPU Kota Surabaya memberi tenggat waktu kepada bakal pasangan Dhimam Abror Djuraid dan Haries Purwoko untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran sampai Senin (3/8/2015) pukul 23.59 WIB.
Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, pihaknya menunggu hingga sebelum pukul 24.00 WIB karena karena tidak ada ketentuan batas akhir pelengkapan berkas dalam peraturan perundang-undangan.
“Di dalam peraturan undang-undang hanya ditentukan pendaftaran pasangan calon hingga pukul 4 sore, tapi tidak ditentukan batas akhir pelengkapan berkas,” kata Wahyu.
Abror-Haries yang datang bersama-sama dan duduk bersebelahan untuk menunggu selesainya proses pemeriksaan berkas oleh komisioner KPU Kota Surabaya, pergi meninggalkan kantor KPU secara diam-diam.
Haries Purwoko bakal calon Wakil Walikota yang pertama izin keluar ruangan untuk melaksanakan ibadah shalat Ashar. Hingga pukul 17.35 WIB, Haries tidak kembali, padahal masih ada persyaratan pendaftaran yang belum dilengkapi.
“Kalau saya tadi, ada satu persyaratan legalisir ijazah S2, besok bisa selesai. Sementara pak Haries, persyaratan administratif saja. Ini saya mau menyusul,” kata Dhimam Abror, Senin sore.
Sesaat setelah dikonfirmasi awak media, Abror menyusul Haries meninggalkan ruangan pendaftaran KPU Kota Surabaya.
Sementara, Nurul Amalia Komisioner Divisi Teknis dan Data KPU Kota Surabaya mengatakan, berkas yang belum lengkap adalah berkas B3 – KWK, yaitu surat pernyataan kesepakatan antara gabungan partai politik dengan pasangan calon yang belum ditandatangani oleh Haries Purwoko selaku bakal calon wakil walikota.
“Selain persyaratan utama yang belum dilengkapi, ada persyaratan lain yang bisa disusulkan di kemudian hari, yaitu legalisir ijazah dan beberapa persyaratan lain,” kata Nurul.(den/iss/ipg)