Zainal Abidin Ketua KPU Sidoarjo mengaku dalam pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang di wilayah Sidoarjo tidak bisa memfasilitasi pemilih khususnya warga korban lapindo. Sebab, adanya bencana lumpur yang terjadi 29 mei 2006 lalu.
“Ada empat desa yang tidak bisa difasilitasi, yaitu Desa Siring, Jatirejo, dan Renokenong, ikut wilayah Kecamatan Porong. Kemudian satu lagi Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggullangin,” kata Zainal Abidin Ketua KPU Sidoarjo, saat dihubungi suarasurabaya.net, Minggu (4/10/2015).
Dia menjelaskan, tidak dilakukan penyelenggaraan pemilihan, karena penduduknya sudah banyak yang tidak ada, sejak bangunan rumahnya terendam lumpur. Artinya, warga korban lumpur lapindo itu sudah banyak yang pindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain.
“Kemudian, ada yang sudah pindah, bukan menjadi warga Sidoarjo,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan hasil perbaikan data didapatnya dari lapangan. Dengan melakukan perbaikan terus-menerus, dari tahun ke tahun. (bry/rst)