Sesuai Peraturan KPU (PKPU), tahapan Pemilu Kepala Daerah serentak 2015 akan dimulai pada besok, Minggu (19/4/2015). Tahap awal ini akan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Robiyan Arifin, Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan jadwal pembentukan PPK dan PPS ini akan berlangsung sejak 19 April 2015 hingga 18 Mei 2015. Pada tahapan awal, proses pembentukan PPK dan PPS dimulai dari pengumuman perekrutan ke tingkat kecamatan dan kelurahan di Surabaya.
“Kami akan mengumumkan perekrutan dengan bersurat ke kecamatan serta memuatnya di website,” ujarnya ketika dihubungai suarasurabaya.net, Sabtu (18/4/2015). Setelah pengumuman, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS ini akan dilakukan pada 20 April 2015 hingga 26 April 2015.
Nantinya, di masing-masing kecamatan terdapat satu orang ketua PPK dan lima orang anggota. Sedangkan PPS jumlah sesuai dengan jumlah kelurahan di Surabaya. “Jadi ketua PPK nanti ada 31, sesuai jumlah kecamatan di Surabaya dan 154 PPS sesuai jumlah kelurahan di Surabaya,” ujar pria yang biasa dipanggil Robi ini.
Pembentukan PPK dan PPS ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang Tahapan Pemilu Kepala Daerah Serentak. Selain PKPU tentang tahapan Pemilu Kepala Daerah, PKPU lain yang telah disahkan adalah tentang Pemutakhiran Data Pemilu, Tata Kerja, dan Kampanye. (den/fik)