Pleno verifikasi berkas dua pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berjalan alot.
Suasana rapat pleno verifikasi itu, berjalan alot karena Panwas tidak mau gegabah dalam memberikan rekomendasi berkas apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rapat pleno yang berjalan mulai pukul 11.00 WIB hingga malam ini belum menyelesaikan seluruh berkas. Terutama berkas yang selama ini bermasalah yakni Rekomendasi DPP PAN untuk Dhimam Abror.
Lily Yunis Anggota Panwaslu Kota Surabaya di sela-sela istirahat pleno sempat memberi keterangan kepada wartawan, bahwa verifikasi dokumen harus diselesaikan malam ini.
“Verifikasi dokumen hari ini harus selesai walaupun sampai malam. tadi yang sudah selesai berkas Risma, Wisnu, Rasiyo. Tinggal Dhimam, dua berkasnya sudah kita verifikasi. Untuk rekom PAN kita perlakukan khusus karena itu yang selama ini bermasalah,” ujar Lily Yunis pada wartawan di Kantor KPU Surabaya, Selasa (25/8/2015).
Panwas, kata Lily, harus memeriksa satu persatu berkas dengan melibatkan lima staf secara berurutan sebelum berkas sampai ke Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu.
“Kita teliti, kita foto. Lima staf kami libatkan mulai mencatat ke laptop dan menulis manual,” katanya.
Dalam verifikasi itu, kata Lily, antara KPU dan Panwas menyamakan persepsi terlebih dulu, bagaimana menyikapi berkas tersebut.
“Mulanya, KPU menginginkan penelitian dokumen satu persatu, langsung Panwas memberikan rekomendasi MS atau TMS. Karena menurut mereka, form yang ada di perbaikan itu hanya ada form MS atau TMS. Mereka inginnya langsung diisi dan di berita acara diisi hari ini juga. Kami menolak,” papar Lily.
Sebab, kata Lily, Panwas memeriksa dokumen berdasarkan foto dan analisa serta kajian menyeluruh dan diplenokan lagi oleh Panwas.
Lily juga mengakui, jika ada perlakuan khusus untuk rekom PAN yang menjadi permasalahan selama ini.
“Setelah dibuka dimasukkan dalam amplop tersegel. Disegel dengan segelnya KPU, diparaf semua komisioner dan Panwas. Kemudian di isolasi dan diparaf dan stempel lagi,” katanya.
Dengan dalam keadaan segel berlapis itu, kata Lily, untuk menjamin keamanan. Sehingga, nanti ada yang membuka akan ketahuan. “Karena kalau dibuka pasti segelnya rusak,” ujarnya.
“Rekom PAN itu dimasukkan ke brangkas dan terkunci saat istirahat tadi,” imbuhnya.
Setelah verifikasi ini, kata Lily, Panwas akan dipanggil lagi pada 29 Agustus untuk dimintai pendapat pertimbangan status berkas apakah MS atau TMS.
“Sebelum tanggal 30 Agustus kami diminta memberikan masukan atas hasil penelitian ini. Akan kita kaji dulu. Rencanya tanggal 29 kita dipanggil lagi untuk menyamakan persepsi mengenai kepeutusan MS atau TMS,” katanya.
Diketahui, sejak pukul 11.00 WIB, hingga berita ini diturunkan, proses Rapat Pleno verifikasi dokumen masih dilakukan KPU Surabaya bersama Panwaslu Surabaya.
Menurut Lily, verifikasi dokumen ini adalah proses membaca, mengamati, memfoto dan mencatat. kalau dalam verifikasi dokumen ini sudah lengkap maka dianggap memenuhi syarat.
“Tapi, kalau dalam verifikasi dokumen ditemukan kejanggalan yang harus kita cari kebenarannya, maka dicari kebenaran ke instansi yang mengeluarkan dokumen itu. Ini namanya dibutuhkan verifikasi faktual,” kata Lily.
Sementara itu, M Gufron Komisioner KPU Surabaya ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net membenarkan, saat ini masih berlangsung pleno verifikasi dokumen perbaikan bersama Panwaslu. (din/iss/ipg)