KPU Kota Surabaya melantik 642 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gedung Juang 45, Senin (18/5/2015). Tugas utama PPS yang telah dilantik ialah membentuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), serta membentuk dan melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya mengatakan, bahwa di masing-masing kelurahan akan ada sebanyak tiga orang anggota PPS.
“Jadi kalau di Surabaya ada 154 kelurahan, maka total jumlah Panitia Pemungutan Suara jadi sebanyak 462 orang,” ujarnya di Gedung Djuang 45, Senin pagi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, tugas-tugas PPS antara lain memfasilitasi pembentukan sekretariat PPS di masing-masing keluarahan, mempersiapkan pembentukan PPDP serta membentuk dan melakukan bimbingan teknis pada KPPS.
Pembentukan sekretariat PPS harus berkoordinasi dengan lurah setempat. Sesuai aturan, PPS dibantu oleh sekretaris yang berasal dari pegawai kelurahan masing-masing. Nama sekretaris yang akan dilantik akan diajukan oleh Lurah kepada Walikota.
“Semuanya harus dikerjakan secara terkoordinir sesuai PKPU. Sehingga, pelaksanaan Pilkada di Surabaya bisa menjadi barometer bagi pelaksanaan pilkada di daerah lainnya,” ujar pemegang gelar magister hukum dari Universitas Indonesia ini. (den/ipg)