KPU Kota Surabaya akan membuka perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon) dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik tanpa persiapan khusus, Minggu (9/8/2015).
Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya mengatakan pendaftaran pasangan calon akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB sebagaimana yang telah dilakukan pada dua kali kesempatan pendaftaran pasangan calon sebelumnya.
“Tidak ada persiapan khusus, karena pendaftaran ini kan sudah dua kali dilakukan. KPU juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada partai politik, baik mengenai syarat calon maupun syarat pencalonan,” katanya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (8/8/2015).
KPU, kata Purnomo, siap menerima pasangan calon yang akan mendaftar dari partai politik maupun gabungan partai politik hingga Selasa (11/8/2015) yang akan datang.
Seperti yang telah terjadi pada pendaftaran Paslon sebelumnya, apabila tidak ada pasangan calon yang mendaftar hingga akhir waktu pendaftaran, maka KPU Kota Surabaya akan membuat berita acara dan memungkinkan penundaan Pilkada Kota Surabaya pada tahun 2017.
Sedangkan mengenai perpanjangan waktu pelengkapan berkas, sebagaimana terjadi pada pendaftaran sebelumnya, Purnomo mengatakan itu bergantung rekomendasi Panwaslu.
“Kami hanya melaksanakan kewajiban kami untuk membuka perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 11 Agustus 2015 dan menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih sementara,” ujarnya.
Proses pemutakhiran data pemilih sementara oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih masih berlangsung hingga pada tanggal 19 Agustus 2015 yang akan datang. (den/dop)