Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya akhirnya kembali membuka pendaftaran paslon Pilwali Kota Surabaya pada 8 – 10 September 2015.
Sebelum membuka pendaftaran, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran untuk parpol dan gabungan parpol di Surabaya pada 5 – 7 September 2015.
“Pendaftaran akan dibuka lagi pada 8-10 September,” kata Robiyan Arifin Ketua KPU Surabaya usai mengikuti musyawarah sengketa pencalonan Pilkada Surabaya, Sabtu (5/9/2015).
Robiyan berharap agar pasangan calon (Paslon) segera menyiapkan berkas persyaratan jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon wali kota atau calon wakil wali kota Pilkada Surabaya 2015.
Robiyan juga mengatakan, musyawarah sengketa yang diajukan PAN bersama Demkorat sudah selesai.
Dibukanya pendaftaran selama tiga hari ini, tentunya, sebagaimana termuat dalam peraturan penyelenggaraan Pilwali, adalah kali terakhir yang akan diselenggarakan KPU.
“Selama tiga hari pendaftaran tidak ada calon atau kurang dari dua paslon, maka mengacu surat edaran (SE) KPU RI, sebagaimana pasal 89A (PKPU 12/2015–Red), maka pilkada akan dilanjutkan pada pilkada selanjutnya, yaitu tahun 2017,” kata Robi. (den/dop)