Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Surabaya segera lakukan pemutakhiran data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Pemutakhiran ini menyusul sudah diserahkannya DP4 dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada Rabu (3/6/2015) lalu.
Sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, DP4 dari Kemendagri ini akan dianalisis oleh KPU hingga 10 Juni 2015.
Nurul Amalia Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Kota Surabaya mengatakan, DP4 akan disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 lalu.
“Pengumumannya baru 24 Juni,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2015). Barulah setelah itu, DP4 yang telah disinkronkan dengan DPT diserahkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota hingga ke PPS masing-masing daerah.
“Jadi, PPS sebaiknya segera mempersiapkan diri untuk mulai bekerja,” kata Nurul.
PPS akan melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih
bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pemutakhiran tersebut dengan memperhitungkan penambahan dan pengurangan jumlah pemilih sesuai kondisi aktual di lapangan.
“Proses ini berlangsung cukup lama hingga PPS mengumumkan DPT pada 12 Oktober 2015,” kata Nurul.
Menurutnya, banyak hal yang membuat DPT bertambah atau berkurang. Misalnya, warga yang pindah sehingga dikeluarkan dari data dan menyebabkan DPT berkurang.
“Bisa juga bertambah karena ada warga dari luar Surabaya yang pindah ke Surabaya dan sudah tercatat dalam data kependudukan di Surabaya,” lanjutnya.
Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, PPS akan melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat desa atau kelurahan pada 26-28 September 2015.
Selanjutnya, rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dilaksanakan pada 29-30 September 2015. Sedangkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kota Surabaya untuk ditetapkan sebagai DPT dilaksanakan pada 1-2 Oktober 2015. (den)