Hasil rapat pleno KPU menindaklanjuti surat Bawaslu RI perihal rekomendasi untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon
Kepala daerah di 7 Kabupaten/Kota memutuskan untuk mencabut penundaan Pilkada di 7 daerah Indonesia.
Husni Kamil Manik ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, KPU kabupaten/kota segera mencabut surat penundaan yang telah dikeluarkan sebagaiman surat KPU nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.
Menurut Husni, KPU kabupaten/kota juga harus mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015.
“Memasukkan kegiatan sosialisasi selama 3 hari dimulai 6-8 Agustus 2015, pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama 3 hari mulai tanggal 9-11 Agustus 2015.” ujar Husni dalam jumpa pers di kantor KPU, Kamis (6/8/2015).
Dia mengatakan, dengan perubahan tahapan dan lainnya ini, KPU kabupaten/kota harus segera melakukan koordinasi dengan Panwaslu.
KPU kabupaten/kota, kata Husni, melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU kabupaten/kota atau media. Selain itu, keputusan KPU pusat ini juga segera disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD setempat. (faz/dop)