Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon cepat keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan calon tunggal untuk ikut di Pilkada Serentak 2015.
Arief Budiman Komisioner mengatakan, keputusan MK merupakan keputusan hukum yang harus dijalankan dan perlu diuji publik secara konsep aplikasinya.
“KPU merespon dengan cepat keputusan tersebut. Begitu hari Selasa keputusan keluar, hari Rabu kami menyusun drafnya. Lalu, hari Kamis buat simulasinya. Besok hari Jumat rapat pleno untuk memutuskan apakah draft itu bisa diuji publik apa tidak,” katanya kepada suarasurabaya.net di Unair Surabaya, Kamis (1/10/2015).
Arief menegaskan, jika tahapan itu sesuai rencana dan bisa segera diselesaikan, maka hari Senin pekan depan sudah bisa dikoordinasikan dengan Bawaslu dan DKPP.
“Kalau lancar, hari Selasa bisa uji publik. Kita undang pemerhati pemilu untuk menaggapi terkait draft yang kita buat terkait proses pemilihan calon tunggal dalam Pilkada serentak,” katanya.
Setelah uji publik selesai, kata Arief, KPU bisa segera mengajukan jadwal untuk bisa rapat dengan pemerintah dan DPR terkait mekanisme pemilihan kepala daerah calon tunggal ini.
Arief menjelaskan, dalam putusan sindang, MK telah mengeluarkan desain agar masyarakat bisa memilih dengan dua kolom kertas suara berisi kata Setuju dan Tidak Setuju.
“Apakah calon tunggal tersebut disetujui atau tidak untuk memimpin lagi. Nanti kita buat dua kolom. Ini sifatnya tetap pemilihan, bukan referendum. Kalau yang terbanyak adalah kata tidak setuju, maka pilkada diundur 2017,” katanya.
Menurut Arief, setidaknya ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah hanya satu pasangan. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Di Jatim hanya kabupaten Blitar. Nanti 9 Desember dilakukan pemilihan dengan cara mencoblos kata Setuju dan Tidak Setuju,” katanya.(bid/rst)