Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI membahas tujuh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Senin (20/4/2015).
Arif Budiman Komisioner KPU Pusat mengatakan, tujuh PKPU itu diantaranya terkait kampanye, dana kampanye, pencalonan, logistik, partisipasi masyarakat, pemungutan-penghitungan dan rekapitulasi suara.
“Rapat lanjutan ini ditargetlan semuanya selesai dalam waktu dua hari ini,” kata Arif pada Radio Suara Surabaya.
KPU sendiri, kata ARif, sekarang sedang melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi pokok-pokok serta isu-isu strategis. Misalnya kampanye, pengaturan tata cara kampanye, apa yang boleh dan tidak boleh saat kampanye, dana kampanye, bagaimana bentuk pelaporan, jumlahnya dan lain-lain.
“Sebelumnya sekitar dua minggu lalu KPU dan Komisi II DPR RI sudah menyetujui empat PKPU,” ujar dia.
Sebanyak empat PKPU itu yakni tahapan dan jadwal Pemilu, pemutakhiran data pemilih, tata kerja penyelenggara pemilih dan rekrutmen penyelenggara Pemilu. (dwi)