KPU RI memastikan bahwa tidak ada dasarnya bila setelah habis masa perpanjangan pendaftaran, akan ada perpanjangan pendaftaran lagi.
“Karena keputusan ini spesifik. Hanya berlaku untuk tujuh daerah, dan hanya pada tanggal 9 sampai tanggal 11 Agustus. Lalu kalau tidak ada yang daftar apa dibuka lagi? Enggak ada! Enggak ada dasarnya,” tegas Arief Budiman Komisioner KPU RI saat berkunjung ke KPU Kota Surabaya, Minggu (9/8/2015).
Ditanya soal kemungkinan adanya rekomendasi lanjutan dari Bawaslu, Arief menjawab, “ya, itu tanyakan ke Bawaslu,” jawabnya singkat.
Meski demikian, Arief mengatakan apabila di tengah jalan ada produk hukum lainnya, KPU punya prinsip akan mengikuti.
“Ada produk hukum lain ya kita nggak tahu, kan. Tiba-tiba ada putusan pengadilan atas gugatan, ya semua orang harus hormati itu, termasuk KPU,” katanya.
Meski demikian dia menantang untuk menelaah, apakah ada produk hukum yang memungkinkan ada putusan seperti itu (perpanjangan pendaftaran–Red).
“Kalau nggak ada ya berarti nggak ada, gitu lho. Tapi KPU prinsipnya, kalau ada putusan hukum ya memang harus ikuti putusan hukum itu,” ujarnya. (den/dwi)