Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Timur minta seluruh pasangan calon kepala daerah bisa mengikuti Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2015 tentang batasan iklan kampanye di media penyiaran.
“Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2015, maka seluruh pasangan calon dilarang memasang iklan kampanye di media penyiaran baik radio maupun televisi,” kata Muhammad Dawud, Ketua Bidang Struktur Penyiaran KPID Jawa Timur, ketika ditemui di DPRD Jawa Timur, Senin (14/9/2015).
Iklan kampanye dalam aturan itu, sepenuhnya akan dipasang dan ditanggung pembiayannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menggunakan anggaran negara.
Pasangan calon hanya bisa menentukan materi iklan dan melakukan pembuatan materi iklan. Sedangkan penayangan iklan, sepenuhnya akan dilakukan oleh KPU dengan menggandeng lembaga penyiaran yang telah ditunjuk.
Pasal 36 PKPU juga menyebut jika jumlah maksimal iklan kampanye di televisi dan radio untuk pasangan calon, yaitu 10 spot iklan, berdurasi paling lama 30 detik untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio. Iklan kampanye juga hanya bisa dipasang selama 14 hari masa kampanye.
Belanja kampanye pilkada serentak yang ditanggung negara diantaranya terdiri atas biaya debat publik, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, pemuatan iklan, serta sosialisasi di media massa.
Sedangkan biaya pertemuan dan kampanye dialogis bisa dilakukan pasangan calon dengan biaya sendiri. (fik/rst)