Komisi VIII DPR RI bersyukur karena akhirnya presiden menandatangani perpres No 64 tahun 2015 tentang BPIH 2015. Walau sedikit terlambat dari yang dijanjikan menteri agama, namun DPR tetap mengapresiasi keseriusan Kemenag untuk menyelenggarakan haji tahun ini. Demikian disampaikan Saleh Partaonan Daulay Ketua Komisi VIII DPR RI, Kamis (28/5/2015).
Dia mengatakan, dengan ditandatanganinya perpres tersebut, diharapkan seluruh calon jamaah haji segera dapat melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.
Namun demikian, kata Saleh, komisi VIII menyayangkan pernyataan Jokowi presiden yang menyebutkan bahwa penurunan BPIH tersebut seolah-olah hanya kerja Kemenag secara sepihak.
Faktanya, menurut Saleh, Komisi VIII DPR memiliki bukti bahwa besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya USD 26. Berkat kerja keras DPR untuk menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga USD 502.
“Mungkin ketika menghadap presiden, Menag hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR,” ujar Saleh.
Ia mengungkapkan, DPR tentu tidak begitu mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah secara sepihak. Apalagi, orientasi DPR dalam menurunkan BPIH bukanlah untuk mencari nama. Lebih dari itu, DPR lebih fokus bagaimana memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Dan itu dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar kualitas pelayanan haji ditingkatkan.
“Tapi begini, kalau pemerintah mengklaim sepihak seperti ini, dikhawatirkan masyarakat akan berpikir bahwa DPR tidak pernah memikirkan rakyat. Hanya pada titik itulah, DPR secara kelembagaan, khususnya komisi VIII perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa penurunan itu juga adalah atas kerja keras DPR. Bahkan tanpa campur tangan DPR, penurunan itu hanya USD 26. Itulah yang perlu diketahui masyarakat,” tutupnya.(faz/ipg)