Sabtu, 23 November 2024

Indonesia Tak Boleh Telantarkan Pengungsi Rohingya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Para pengungsi Bangladesh saat tiba di Aceh, Minggu (10/5/2015). Foto: ibtimes

Mahfudz Siddiq Ketua Komisi I DPR RI menjelaskan, meski Indonesia belum tandatangan konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti pemerintah boleh menelantarkan pengungsi yang terancam jiwanya.

“Atas nama kemanusiaan, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi,” ujar Mahfud di gedung DPR RI, Senin (18/5/2015).

Dia mengatakan, ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, bantuan darurat dengan mambantu logistik ke kapal-kaapal pengungsi yang akan memasuki/mendekati wilayah perairan indonesia, sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan.

Selain itu, kata Mahfudz, jugaa menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonsia seperti yang terjadi di Aceh. Lembaga-lembaga kemanusiaan siap membantu pemerintah menangani ini.

“Saat ini sejumlah LSM kemanusiaan sudah terjun membantu warga Rohingya di aceh,” paparnya.

Yang Kedua, menurut Mahfudz, pemerintah berkoordinasi dengan UNHCR untuk penanganan pengiriman para pengungsi ke negara tujuan.

Ketiga, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand, dalam kasus warga Rohingya, harus bicara dan menekan Myanmar untuk menyelesaikan persoalan politik diskriminatif terhadap warga Rohingya yang sudah berdampak kepada kawasan.

“Pejabat pemerintah seharusnya tidak keluarkan pernyataan yang bertabrakan dengan prinsip kemanusiaan. Indonesia pernah bereaksi keras ketika pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan Australia masuk ke wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs