Sebanyak enam pasangan calon Kepala Daerah di Jawa Timur ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkahmah Konstitusi (MK).
Choirul Anam Komisioner KPU Jawa Timur mengatakan, keenam pasangan calon Kepala Daerah itu di antaranya Husnul Khuluq-Achmad Rubaie (Kabupaten Gresik), Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi (Kabupaten Malang), Sugiri Sancoko-Sukirno (Kabupaten Ponorogo), Hamid Fadli (Kabupaten Situbondo), Sugiarto-M Dwikoryanto (Kabupaten Jember), dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Kabupaten Sumenep).
“Saya terima data itu Minggu kemarin dari Mahkamah Konstitusi,” katanya, Senin (21/12/2015).
Menurut Anam, meski pendaftaran gugatan telah diterima oleh MK, tapi bukan berarti semua gugatan itu akan diproses oleh MK. Sebab, MK akan melihat kelayakan materi yang disengketakan dari gugatan itu. “Kalau memang layak, pasti diproses lebih lanjut,” kata Anam.
Anam mengatakan, proses sidang gugatan yang dinilai layak dan disetujui akan dilakukan pada 29 Desember 2015. “Rencananya akan digelar selama hampir dua bulan, tepatnya hingga tanggal 13 Februari 2016,” katanya.
Anam berharap semua pasangan calon kepala daerah yang menempuh jalur hukum, nantinya dapat menerima apapun hasil keputusan dari MK. “Karena proses di MK adalah proses terakhir yang memiliki kekuatan hukum dalam pilkada ini. Jangan sampai proses yang sudah baik itu nanti akan rusak karena emosi dan kepentingan sesaat,” katanya.(bid/fik)