Tiga tampuk pemerintahan di tubuh Pemkot Surabaya dipastikan kosong enam bulan menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota hingga enam bulan pasca wali kota baru definitif terpilih.
Saat ini ada tiga tampuk pemerintahan yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta pimpinan RSUD Dr Soewandhi yang dirangkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Kosongnya tiga tampuk pemerintahan ini sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada serentak. Dalam aturan itu, tidak diperbolehkan mutasi jabatan enam bulan menjelang pergantian kepala daerah.
“Sesuai aturan, tidak boleh ada pergantian jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 6 bulan sebelum masa jabatan Walikota berakhir. Jadi terpaksa kami hentikan lelang jabatan,” ujar Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, Senin (29/6/2015).
BKD telah menyeleksi calon pengganti pimpinan SKPD dalam lelang jabatan hingga tahap assesment. Karena terbentur peraturan tersebut, lelang jabatan harus dihentikan sejak Juni 2015 lalu.
“Terpaksa ketiga posisi itu hanya akan dijabat oleh Plt,” kata Mia ketika ditemui wartawan, Senin siang. Mia juga mengatakan, peraturan tersebut telah dikonsultasikan dengan komisi aparatur negara.
Perlu diketahui jabatan Risma akan berakhir pada September 2015. Mengenai hal ini, Adi Sutarwiyono Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD kota Surabaya mengatakan tampuk pemerintahan itu tidak hanya kosong selama setahun.
“Kalau dihitung plus proses Pilkada 8 bulan, maka kekosongan pimpinan itu hampir dua tahun,” ungkap pria yang akrab dipanggil Awi itu.
Perlu diketahui Dishub diisi Plt sejak awal 2015, sedangkan DCKTR dan RSUD Dr Soewandie diisi Plt sejak 2013.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada batas waktu bagi pejabat Plt. (den/ipg)