Jimly Asshiddiqie Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyampaikan bahwa lima belas tahun terakhir Indonesia memasuki demokratisasi, pasca reformasi. Indonesia sudah banyak hal yang berkembang termasuk rules of law, prinsip-prinsip negara hukum.
Demokrasi dan rules of law tidak bisa dipisahkan. “Demokrasi yang sehat hanya mungkin ditopang oleh bekerjanya dan tegaknya rules of law. Pada saat yang sama, negara hukum yang ideal itu negara yang demokratis,” katanya saat menjadi keynote speech dalam acara World Justice Project, di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia mengatakan, yang menjadi masalah adalah dalam praktik. Tidak semua gambaran ideal rules of law sempurna. Banyak praktik bawaan yang masih harus diperbaiki dari waktu ke waktu. Misalnya terkait dengan kebebasan. Praktik kebebasan, masih disalahgunakan. Jika kebebasan disalahgunakan, dampaknya kebebasan hanya mungkin dinikmati oleh elit, baik elit politik maupun elit ekonomi.
“Itulah sebabnya demokrasi selama lima belas tahun terakhir ini memiliki dampak ketimpangan sosial ekonomi bahkan sosial politik makin jauh,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Indeks Gini Ratio, alat pengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk, makin tinggi. Ini menandakan bahwa keadilan sosial makin jauh. Kebebasan tidak serta merta diikuti oleh keadilan sosial. Ini yang menjadi masalah. “Bagaimana menegakkan hukum yang berkeadilan bila struktur sosial juga tidak adil. Hukum hanya sekedar norma-norma yang tidak berjiwa. Itu yang terjadi sekarang,” ucap dia.
Oleh karena itu, rules of law harus dibangun dengan basis sosial. Ada empat hal yang mesti disiapkan dari pengalaman Indonesia.
Pertama, sistem demokrasi yang memastikan adanya kebebasan. Kedua, agenda keadilan sosial, struktur masyarakat harus berkeadilan. Ketiga, prinsip good governance dalam pengelolaan manajemen semua organsasi kekuasaan.
“Sekarang antara rules of law sebagai prinsip modern dengan good governance tidak bisa dipisahkan. Rules of law tidak akan berkembang bila good gavernance tidak berkembang dalam praktik organisasi kekuasaan, organsisasi dunia usaha dan lain-lain,” jelasnya.
Keempat adalah etika sosial atau sistem norma sosial. Jika sistem morialitas publik tidak tumbuh, maka lahan sosial bagi tegaknya rules of law sulit. Hukum itu ibarat kapal, maka etika adalah samuderanya. Kapal rules of law itu tidak mungkin berlayar menuju pulau keadilan, jika samudera etiknya kering dan tidak berfungsi. “Faktor etika ini harus berkembang,” katanya.(faz/dwi)