Nasib Setya Novanto Ketua DPR RI di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tinggal menghitung detik.
Hari ini, Rabu (16/12/2015) pukul 13.00 WIB, MKD akan mengambil keputusan akhir di kasus papa minta saham yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Pengambilan keputusan yang disebut konsinyering ini akan berlangsung tertutup.
“Mekanisme pengambilan putusannya tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka,” kata Surahman Hidayat Ketua MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara masing-masing anggota membacakan pertimbangan hukum dan kesimpulannya di kasus ini.
Suara mayoritas akan menjadi putusan, sementara yang minoritas menjadi dissenting opinion. Ada tiga opsi keputusan yang akan dijatuhkan MKD, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Kalau MKD memilih opsi ketiga berupa pelanggaran berat, maka tamatlah karier politisi Golkar itu sebagai Ketua DPR karena harus dicopot dari jabatannya.
Secara etika, Novanto dinilai telah melanggar kode etik melakukan pertemuan dengan Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bersama Riza Chalid pengusaha minyak.
Junimart Girsang Wakil Ketua MKD DPR menyimpulkan, Novanto terbukti melanggar kode etik dalam kasus ini. Novanto bisa terkena sanksi pencopotan dari jabatannya karena sebelumnya Novanto telah dikenai sanksi ringan atas kasus Trumpgate karena hadir di konpers Donald Trump dan menjawab “yes highly” ke bakal capres AS itu.(jos/iss/ipg)