Musyawarah Permohonan sengketa Demokrat dan PAN yang diajukan ke KPU Kota Surabaya dan Panwaslu Kota Surabaya mencapai kata mufakat. Demokrat dan PAN pun batal mencabut permohonan sengketa tersebut.
Ternyata, sebelum musyawarah dengan KPU Kota Surabaya di gedung Bawaslu Sabtu (5/9/2015) ini, pihak pemohon, yaitu partai Demokrat dan PAN, telah melakukan revisi permohonan di Panwaslu.
Hal ini seperti dikatakan oleh Wahyu Haryadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (5/9/2015) petang.
Wahyu menuturkan, bahwa di awal pengajuan, yaitu pada tanggal 1 September 2015, permohonan sengketa berisi permintaan agar keputusan KPU mengenai tidak memenuhi syaratnya Rasiyo dan Dhimam, dibatalkan.
Kemudian, pada masa pelengkapan berkas permohonan sengketa, yaitu pada tanggal 2 – 4 September 2015, pihak pemohon merevisi permohonan tersebut.
“Tanggal 3 September, ternyata pemohon memperbaiki permohonan itu,” kata Wahyu.
Revisi yang dilakukan oleh pihak pemohon adalah mengganti permohonan yang sebelumnya meminta agar pencalonan Rasiyo dan Dhimam Abror disahkan menjadi permintaan agar Rasiyo dibolehkan dicalonkan kembali.
“Ya, artinya item yang diajukan menjadi materi dalam musyawarah ini, seperti tadi, hanya pak Rasiyo,” ujar Wahyu. (den/fik)