DPD Partai Demokrat (PD) melakukan pertemuan dengan Susilo Bambang Yudhoyono Ketua Umum DPP PD mengenai pencalonan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Surabaya, Minggu (30/8/2015).
Hasilnya, DPD PD Jatim menuding KPU Surabaya mematikan demokrasi Rasiyo dengan larangan maju lagi dalam Pilwali Kota Surabaya.
Menyikapi hal itu, DPD PD akan melaporkan KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Rasiyo masih memilik hak untuk dipilih dan memilih, KPU mematikan hak itu, padahal secara administrasi Rasiyo tidak bermasalah,” kata Soekarwo Ketua DPD PD Jatim dalam pers rilis yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (30/8/2015).
Bila memang salah satu calon bermasalah, kata Soekarwo, tidak serta merta calon lainnya dimatikan haknya. Mengenai hal ini, DPD PD menyesalkan keputusan KPU yang mereka anggap tidak memiliki landasan hukum kuat.
Seharusnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada melakukan konsultasi ke DPP PD maupun ke DPP PAN. Pria yang biasa dipanggil Pakde Karwo mengatakan, PD tidak bisa menerima keputusan KPU yang menganggap rekomendasi partai bermasalah.
“DPP PD dan PAN tidak merasa dilibatkan untuk kasus ini. Padahal itu mutlak harus dimasukkan KPU,” ujarnya. Karena itu, kata Soekarwo, PD akan melaporkan kasus ini ke DKPP, Bawaslu, dan KPU RI dengan membawa semua bukti yang sudah dimiliki PD.
“Langkah hukum bakal ditempuh untuk menjaga kewibawaan partai,” kata Pakdhe Karwo. (den/iss/rst)