Partai Demokrat Jawa Timur menolak adanya peraturan dalam Undang-Undang Pilkada, yang mengharuskan disertakannya rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol terhadap calon yang akan maju sebagai kepala daerah.
“Ini kemunduran, harusnya Pilkada itu cukup rekomendasi DPD tidak perlu DPP, dengan adanya aturan ini berarti KPU mengembalikan ruh Pilkada seperti dulu lagi,” kata Soekarwo, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Senin (2/3/2015).
Menurutnya, selama ini semangat demokrasi yang dibangun di Indonesia adalah desentralisasi kekuasaan. Karenanya, dengan diterapkan peraturan semacam ini, berarti Pilkada kembali pada era sentralisasi kekuasaan politik nasional.
Terkait alasan KPU untuk menghindari dualisme kepengurusan partai politik, menurut Soekarwo, hal itu juga tidak bisa diterima.
“KPU berarti belum bisa mempercayai kepengurusan DPD dan DPC, terus untuk apa ada pengurus parpol di daerah,” kata dia.
Apalagi, kasus dualisme dukungan dalam pilkada tidak terlalu banyak terjadi. Sehingga, apabila muncul masalah semacam itu, maka hal itu hanyalah merupakan kasuistik, dan tidak bisa dipukul rata.
Sementara itu, Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur mengatakan, pada Pilkada tahun ini para calon yang akan maju memang wajib mendapatkan dukungan dari DPP partai itu.
“Jika ada rekomendasi DPP tidak perlu lagi khawatir adanya dualisme kepengurusan di daerah dan ini adalah amanat dari Undang-undang,” kata Eko. (fik/ipg)