Erani Yustika, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, membantah ada keterkaitan secara politik antara pencairan dana desa dan pilkada yang akan digelar secara serentak tahun ini.
“Ini kebetulan saja, setiap tahun pencairan akan dilakukan tiga kali dengan prosentase 40 persen, 40 persen dan 20 persen,” kata Erani usai memberikan pembekalan pada ratusan calon pendamping program dana desa di gedung Badan Diklat Surabaya, Sabtu (27/6/2015).
Masyarakat sendiri diminta mengawasi penggunaan dana desa sehingga tak sampai digunakan untuk kepentingan politik khususnya jelang pemilihan kepala daerah secara serentak.
Untuk pengawasan, kode etik bagi para pendamping program juga telah disusun. “Jadi pengawasannya sudah ketat sehingga jika terbukti masih digunakan untuk kegiatan politik pasti akan ada tindakan tegas,” kata Guru Besar Universitas Brawijaya Malang ini.
Sekadar diketahui, program dana desa dinilai rawan dimanfaatkan secara politik oleh kepala daerah hingga kepala desa, apalagi menjelang pilkada serentak Desember mendatang. Program dana desa mengucurkan sekitar Rp280 juta untuk setiap desa. Nilainya setiap desa beragam berdasarkan luas wilayah, infrastruktur dan jumlah penduduk. Tahun ini, dana desa dicairkan kepada 484 kabupaten di seluruh Indonesia. (fik)
Foto : Erani Yustika, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.