Dana aspirasi sebesar Rp20 miliar setiap anggota DPR per tahun, yang telah disetujui tujuh dari dari 10 fraksi di DPR, merupakan ujian bagi Joko Widodo Presiden Republik Indonesia
Sekarang presiden tinggal memilih, menyetujui usulan DPR agar tidak “diganggu” DPR, atau mendengarkan aspirasi ratusan juta rakyat yang mendukungnya.
Cita Lesmana, pakar komunikasi politik melontarkan pendapatnya terkait kontroversi dana aspirasi, yang sekarang menjadi sorotan publik.
Kalau Jokowi menolak dana aspirasi, dia akan didukung rakyat, dan posisinya semakin kuat.
“Sebaliknya kalau setuju tanpa mempelajari secara mendalam latar belakang usulan itu, kepercayaan rakyat pada Jokowi akan merosot. Bahkan bisa menjatuhkan Jokowi,” kata Cita Lesmana, melalui ponselnya, Rabu (24/6/2015).
Sementara, Hendrawan Supratikno politisi PDI-P, mengatakan PDI-P menolak dana aspirasi setelah mendapat perintah tertulis Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-Perjuangan.
Johny G Platte Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR menjelaskan, undang-undang memang memerintahkan anggota DPR memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Meski demikian bukan berarti pejuangan itu dilakukan melalui dana aspirasi sebesar Rp20 miliar peranggota setiap tahun.
Rakyat akan berasumsi setiap anggota DPR akan menerima dana aspirasi lebih dari Rp1,5 miliar per bulan.
Sedangkan, Bambang Brojonegoro, Menteri Keuangan mengatakan, meski ada persetujuan DPR, dana aspirasi itu tidak serta merta diterima pemerintah.
Dalam APBN 2016, tidak ada pos anggaran untuk dana aspirasi. Yang ada dana bagi hasil, dana desa dan dan dana otonomi khusus.
“KPK jauh hari sudah mengingatkan DPR terhadap dana aspirasi ini, jangan sampai salah langkah,” kata Bambang.(jos/iss/ipg)