DPRD Kota Surabaya mendesak Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri untuk segera menurunkan SK Penjabat (PJ) Wali Kota Surabaya yang akan habis masa jabatannya 28 September 2015.
Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya menilai hal itu penting dilakukan khususnya dalam mempersiapkan transisi pemerintahan setelah lengsernya Tri Rismaharini sebagai wali kota.
Politisi PKB ini juga menjelaskan bahwa keputusan itu juga penting segera dilakikan untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan pemerintahan.
“Seharusnya sudah ada kepastian sebelum habisnya jabatan Walikota,” ujarnya kepada wartawan Selasa (15/9/2015) siang.
Apabila keputusan Mendagri tidak segera turun maka PJ Walikota akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota yang dijabat oleh Sekretaris Daerah.
“Harapannya kan satu, segala bentuk pelayanan publik maupun program Pemkot masih bisa berjalan sambil menunggu proses Pilkada berlangsung,” ujarnya. (den/ipg)