Pansus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) DPR bersama pemerintah menyepakati untuk memulai Pembahasan RUU ini.
Pada rapat yang digelar di ruang KK 1 gedung DPR RI, keduanya menyepakati jadwal dan mekanisme Pansus.
“DPR dan pemerintah menyepakati jadwal Pansus dan mekanismesya,” ujar Mukhamad Misbakhun wakil ketua Pansus RUU Tapera, di gedung DPR, Kamis malam (22/10/2015).
Dia mengatakan, dalam rapat juga dibacakan Surat Presiden dan Amanat Presiden tertanggal 25 Agustus 2015, nomor surat : R-51/Pres/08/2015, sifat : Sangat segera, perihal Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Joko Widodo Presiden, disampaikan bahwa Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pemb ahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.
Misbakhun mengatakan, dari pemerintah rapat hari ini diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam konteks ini, fraksi Partai Golkar menilai bahwa perlu peningkatan peran negara untuk meningkatkan ketersediaan pangan, sandang dan papan. Saat ini, menurut Misbakhun, ketersediaan papan ini perlu penguatan aturan yang kuat dan menunjang komitmen negara dalam pengadaan papan untuk rakyat sebagai bagian upaya negara meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Fraksi partai Golkar berharap dalam pembahasan RUU ini, kedua pihak memiliki visi dan misi sama untuk membuat regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak,” pungkasnya.(faz/dwi)