DPR RI akan tetap usulkan penundaan sikapi calon tunggal Pilkada serentak. Ini disampaikan Setya Novanto Ketua DPR RI saat akan melakukan rapat konsultasi dengan Joko Widodo (Jokowi) Presiden di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).
Menurutnya, DPR melihat semua itu berdasarkan aturan-aturan yang ada dengan berdasarkan Undang-Undang. Dalam UU itu menyebutkan kalau Pilkada diharuskan minimal ada 2 calon pasangan peserta pilkada. UU itu juga sudah diamanatkan di dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Nah untuk itu kita sarankan untuk semuanya itu bisa kita tunda, kalo tidak bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum,” paparnya.
Kalau dikeluarkan Perppu, kata Setya, Perppu itu pun juga harus dibahas dengan DPR untuk persetujuannya.
“Tentu dalam persetujuan DPR itu ada persetujuan yang sifatnya bisa disetujui ataupun tidak. Kalau nanti itu disetujui tidak ada masalah, tapi kalo tidak disetujui, implikasinya adalah pembatalan atau cara-cara lain yang perlu kita bicarakan bersama, antara DPR, KPU dan pemerintah,” tandasnya.
Ia mengatakan, rapat konsultasi siang ini sebenarnya untuk membahas pidato presiden pada peringatan 17 Agustus mendatang, tetapi bisa saja berkembang membahas soal Pilkada.
“Untuk pidato presiden. Nanti kalo berkembang soal Pilkada kita akan sampaikan beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan,” paparnya.(faz/ipg)