Aziz Syamsudin Ketua Komisi III DPR mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pleno internal dengan agenda pengambilan keputusan terhadap calon Hakim Agung. Pengambilan putusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III.
“Enam fraksi menyatakan persetujuan bulat terhadap ke enam calon Hakim Agung. Tiga fraksi setuju dengan beberapa catatan. Sementara 1 fraksi hanya setuju tiga nama dari enam calon hakim agung,” kata Aziz saat membacakan laporan hasil seleksi Hakim Agung dalam sidang paripurna DPR, Jumat (3/7/2015).
Aziz mengatakan, enam calon hakim agung yang disetujui adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran dan Mukti Arto.
Sementara rapat paripurna yang dipimpin oleh Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR meminta seluruh anggota dewan memberikan tanggapan terhadap enam calon Hakim Agung tersebut.
“Perkenankan para anggota dewan, apakah laporan Komisi III mengenai hasil calon enam hakim Mahkamah Agung disetujui?,” tanya Fahri.
Namun tanpa ada tanggapan apa pun, seluruh anggota Dewan langsung menyetujui enam hakim agung.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serentak.
Selanjutnya, Fahri Hamzah langsung mengetok palu sebagai tanda persetujuan paripurna DPR. “Kepada enam hakim agung, kami persilakan berdiri. Ini lah mereka yang terpilih,” ujar politisi PKS ini.(faz/iss/wak)