DPR akan segera merevisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini merupakan hasil pertemuan pimpinan DPR, Komisi II dengan Komisioner KPU dan Widodo Sigit Pudjianto Kabiro Hukum Kemendagri.
“KPU menerima tiga poin yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, untuk dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ini sudah keputusan rapat kita,” ujar Rambe Kamarulzaman Ketua Komisi II DPR dalam jumpa pers seusai rapat, Senin (4/5/2015) malam.
Sekadar diketahui tiga poin tersebut masing-masing, pertama, KPU harus menerima rekomendasi Komisi II dan memasukkannya ke PKPU; kedua, revisi terbatas Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Parpol; dan yang ketiga adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Rambe, dalam rangka mencari payung hukum ketiga opsi di atas, harus dilakukan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam sidang yang akan datang. Hal itu juga termasuk revisi terbatas dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
“Pimpinan dewan juga akan melakukan konsultasi dengan MA, dan MK. Sebab, sejarahnya UU Pilkada ini juga termasuk persoalan KPU,” kata Rambe. (faz/iss/ipg)