Bambang Soesatyo Anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolri melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech, dan meminta edaran itu tidak digunakan sebagai alat politik penguasa.
“Agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi, sosialisasi SE itu harus intensif agar dipahami semua elemen masyarakat,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (5/11/2015) seperti dilansir Antara.
Kapolri dan Polri juga harus menjamin publik bahwa surat edaran itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.
“Sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu.
“Tentu saja publik juga butuh jaminan bahwa SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya,” sambung dia.
Ia menyebutkan, surat edaran itu dapat diterima asal tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.
“Namun, saya tetap khawatir bahwa SE itu berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengkritik pemerintah. Sebab, SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapatnya,” kata Bambang.
Bahkan ada asumsi SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina presiden.
“Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat,” demikian Bambang. (ant/dwi/ipg)