Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI menyatakan hal itu terkait surat Yasona H Laoly Menteri Hukum dan HAM yang mengakui hasil Munas Partai Golkar di Ancol dengan Agung Laksono sebagai ketua umumnya.
Menurut Fadli, Menteri Hukum dan HAM melakukan abuse of power atau penyimpangan kekuasaan dengan menerapkan politik standar ganda.
“Ini adalah menodai dan menginjak-injak demokrasi kita. Ini adalah tanda pemerintah yang otoriter, persis seperti jaman dulu ketika PDI dipecah belah dan partai-partai dipecah belah untuk kepentingan politik pemerintah. Dan ini akan merugikan pemerintah sendiri, artinya pemerintah tidak becus mengurus politik,” ujar Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Ia menjelaskan, surat MenkumHAM pengesahan kepengurusan Golkar kubu Ancol adalah keputusan politik, bukan keputusan hukum.
Kata Fadli, DPP atau kepengurusan Golkar oleh Aburizal Bakrie adalah yang sah dengan kehadiran pengurus DPD tingkat 1 dan 2 ketika pelaksanaan Munas di Bali.
Fadli menambahkan, sejauh ini Koalisi Merah Putih, masih menunggu hasil akhir dari proses hukum yang dilakukan oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie.(faz/ipg)
Teks Foto:
– Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI.
Foto: Dok. suarasurabaya.net