Wisnu Sakti Buana Ketua DPC PDI Perjuangan mengatakan, telah melayangkan gugatan ke MA dan MK mengenai peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 yakni penundaan Pilkada bila hanya ada satu pasangan calon.
Wisnu mengatakan telah melayangkan surat gugatan ini Jumat (24/7/2015) lalu.
Pria yang juga merupakan wakil Wali Kota Surabaya ini mengatakan, peraturan KPU itu tidak sesuai dengan Undang-undang.
Logikanya, kata Wisnu, kalau pengguna hak pilih hanya 1000 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak bisa membatalkan suara masyarakat yang menggunakan hak pilih.
Demikian juga dengan partai politik yang tidak menggunakan hak konstitusinya untuk mendaftarkan calon, tegas Wisnu, tidak bisa membatalkan hak parpol yang menggunakan hak konstitusinya.
“Begitu ini (pemilu—red) ditunda, KPU sudah mencabut hak pilih masyarakat Surabaya yang secara Undang-undang sudah ditetapkan digunakan pada 9 Desember 2015,” kata Wisnu.
Namun mengenai penundaan Pilkada bila hanya ada satu calon ini, menurut Arief Budiman Komisioner KPU RI bukanlah keputusan KPU.
Dalam peraturan KPU dan Undang-undang Pilkada serentak sudah disebutkan hanya ada perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon selama tiga hari.
“Sebenarnya yang menentukan penundaan ini bukan KPU tapi Undang-undang. Ya tepati saja apa yang ada di Undang-undang,” ujarnya.
Kenapa KPU hanya melakukan perpanjangan sekali saja? Karena, kata Arief, tahapan Pilkada sangat mepet.
“Ada masa tes kesehatan, ada masa sosialisasi, ada masa distribusi, ada masa kesempatan sengketa calon yang tidak terpilih, ini kami beri kesempatan sehingga waktunya nggak cukup,” ujarnya. (den/dwi)